Sistem Bermadzhab
1. Sumber
hukum Islam
Dalam menyelesaikan persoalan
hukum,golongan Aswaja tidak hanya berpedoman kepada al-Qur’an dan Al-Hadits
saja, tapi juga menggunakan Ijma’ ulama’ dan Qiyas jika sebuah dasar hukum
dalam al-Qur’an dan Hadits masih tidak tersurat.
Pada kenyataannya para ulama’
khususnya Madzhab empat dan pengikutnya juga menggunakan al-Quran dan assunnah sebagai sumber hukum utama .
seperti bagaimana hukum merokok,narkoba dan praktik peribadatan yang secara
tekstual tidak ada pada al-Qur’an dan hadits , maka digunakanlah Ijma’ dan Qiyas
59." Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan
Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." ( Qs.An-nisa' :59)
Tentang
ayat diatas Syaih Abdul Wahab khallaf menyatakan bahwa :” Perintah untuk taat
kepada Allah dan Rasulnya adalah acuan al-Qur’an dan Hadist , sedangkan taat
kepada ulil ‘amri adalah mengikuti hukum-hukum yang telah disepakati (Ijma’)
oleh para mujtahid atau kesepakatan ahli-ahli hukum . Dan perintah untuk
kembali kepada Allah dan rasulnya tentang yang diperselisihkan adalah bentuk
penggunaan Qiyas .
Komentar
Posting Komentar