Sistem Bermadzhab

 
1.     Sumber hukum Islam
Dalam menyelesaikan persoalan hukum,golongan Aswaja tidak hanya berpedoman kepada al-Qur’an dan Al-Hadits saja, tapi juga menggunakan Ijma’ ulama’ dan Qiyas jika sebuah dasar hukum dalam al-Qur’an dan Hadits masih tidak tersurat.
Pada kenyataannya para ulama’ khususnya Madzhab empat dan pengikutnya juga menggunakan al-Quran  dan assunnah sebagai sumber hukum utama . seperti bagaimana hukum merokok,narkoba dan praktik peribadatan yang secara tekstual tidak ada pada al-Qur’an dan hadits , maka digunakanlah Ijma’ dan Qiyas
   
59." Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." ( Qs.An-nisa' :59)

Tentang ayat diatas Syaih Abdul Wahab khallaf menyatakan bahwa :” Perintah untuk taat kepada Allah dan Rasulnya adalah acuan al-Qur’an dan Hadist , sedangkan taat kepada ulil ‘amri adalah mengikuti hukum-hukum yang telah disepakati (Ijma’) oleh para mujtahid atau kesepakatan ahli-ahli hukum . Dan perintah untuk kembali kepada Allah dan rasulnya tentang yang diperselisihkan adalah bentuk penggunaan Qiyas .

Komentar