T a l q i n Hukumnya Sunnah
Ketika seorang muslim meninggalkan dunia, maka hal-hal yang wajib dilaksanakan adalah empat perkara. Memandikan, mengkafankan, menyembayangkan dan menguburkan. Sebagaimana kata Ibnu Ruslan di dalam Zubadnya:
والغسل والتكفين والصلاة # عليه ثم الدفن
مفروضات
Dan memandikan, mengkafankan,
menyembahyangkan atas mayyit, l,alu menguburkan adalah merupakan fardu.Adapun mentalqin mayit tidaklah wajib atau fardhu. Hukum mentalqin mayyit adalah sunnah. Dan waktunya setelah mayit dikuburkan. Tempat mentalqin adalah di atas pekuburan, di mana si mulaqqin (orang yang mentalqin) itu duduk menghadapkan muka mayit, di atas kubur, dan orang-orang lainnya dari pada pengiring mayit berdiri sekeliling kubur. Jika sekiranya mayit tidak ditalqinkan, tidaklah orang yang tahu atas kematiannya itu menjadi berdosa. Karena hukumnya hanya sunnat. Dan tidak perlu kuburan digali kembali, sedang kesunnatan talqin adalah mayyit setelah dikuburkan.
Mengenai kesunatan talqin Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in berkata:
وتلقين بالغ ولوشهيدا كما اقتضاه اطلاقهم
خلافاللزركشى بعد تمام دفن
Dan disunnatkan mentalqin mayit dewasa,
dan sekalipun ia syahid. Sebagaimana kehendak orang yang diithlaqkan mereka.Menurut Assayyidul Bakri dalam halaman yang sama:
وذلك لقوله تعالى: وذكر فان الذكرى تنفع
المؤمنين. واجوج مايكون العبد الى التذكير فى هذه الحالة
Dan yang demikian itu karena firman Allah
swt: dan beri ingatlah, maka sesungguhynyaperingatan itu berguna bagi
orang-orang yang beriman. Dan yang paling dihajati hemba Allah kepada
peringatan adalah dalam keadaan seperti iniDan sebuah hadits yang menerangkan tentang talqin diantaranya adalah riwayat Rosyid bin Sa’ad dari Dlamrah bin Habib, dan dari Hakim bin Umari, ketiga-tiganya berkata:
اذا سوي على الميت قبره وانصرف الناس عنه
كانوا يستحبون ان يقال للميت عند قبره يافلان قل لااله الا الله اشهد ان لااله الا
الله ثلاث مرات يافلان قل ربي الله ودينى الاسلام ونبيى محمد صلى الله عليه وسلم
ثم ينصرف (رواه سعيد بن منصور فى سننه)
Apabila telah diratakan atas mayit akan
kuburnya dan telah berpaling manusia dari paanya adalah mereka para sahabat
mengistihbabkan (menyunatkan) bahwa dikatakan bagi mayit pada kuburnya: Ya
fulan: katakanlah La Ilaha Illallah, Asyhadu alla Ilaha Illallah, tiga kali.
Hai Fulan katakanlah: Tuhanku Allah, Agamaku Islam dan Nabiku Muhammad saw, kemudian
berpalinglah ia. Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam sunannya.Dan diriwayatkan pula hadits marfu’ menurut riwayat Atthabrani dan menurut riwayat Abdul ‘Aziz al-Hambali dalam Asy-Syafi’I bahwa Umamah berkata:
Apabila aku mati, maka lakukanlah olehmu terhadap diriku, sebagaimana Rasulullah saw pernah memerintahkannya kepada kita agar memperlakukan mayit kita seraya bersabda: apabila mati salah seorang dari saudara-saudara kamu, maka kamu ratakan atas kuburnya, maka hendaklah berdiri salah seorang kamu di atas kepala kuburnya, kemudian hendaklah berkata: hai fulan anak fulananh, maka sesungguhnya ada didengarnya, hanya ia tidak dapat menjawab. Lalu berkatalah: hai fulan anak fulanah, maka sesungguhnya ia duduk melurus kemudian dikatakannya: Hai Fulan anak fulanah, maka sesungguhnya ia menjawab: berilah kami petunjuk, semoga Allah melimpahkan rahmat Nya atasmu… tetapi kamu sekalian tidak mengetahuinya. Maka hendaklah dikatakannya: ingatlah apa yang engkau keluar atasnya dari dunia, yaitu penyaksian bahwa tidak ada Tuhan yang disembah dengan sebanr-benarnya melainkan Allah, dan bahwa Muhammad itu hamba Nya dan utusan Nya. dan sesungguhnya engkau telah ridha Allah sebagai Tuhan. Dan Islam sebagai agama. Dan Nabi Muhammad sebagai Nabi. Dan al-Qur’an sebagai Imam. Maka sesunggugnya Munkar dan Nakir memegang tiap tangan seseorang dan berkata: Mari kita berangkat. Alasan apa lagi kita duduk pada orang yang sudah ditalqin (diajarkan) akan hujjahnya, maka berkatalah seorang laki-laki: Ya Rasulullah. Maka jika tidak dikenal siapa ibunya? Jawabnya: di bangsakannya kepada ibunya: Hawwa, Hai Fulan bin Hawwa.
Mengenai hadits ini telah berkata alhafidz dalam attalkhish, dan isnad hadits ini baik dan telah menguatkan dia oleh Addliya’ dalam ahkamnya.
Imam al-Nawawi dalam al-adzkar menjelaskan bahwa membaca talqin untuk mayit setelah dimakamkan adalah perbuatan sunnah ( Pendapat sekelompok Ulama’ dan mayoritas Ulama’ syafi’iyah ). Berdasarkan pda sabda Nabi Saw. Yang diriwayatkan oleh Abi Umamah
“ Dari Abi Umamah ra. beliau
berkata ,” jika aku kelak telah meninggal dunia,maka perlakukanlah aku
sebagaimana Rasulullah saw. Memperlakukan orag-orang yang wafat diantara
kita.Rasulullah Saw. Memerintahkan kita,seraya bersabda “ Ketika diantara kamu
ada yang meninggal dunia,lalu kamu meratakan tanah diatas kuburannya ,maka
hendaklah salah satu diantara kamu berdiri pada bagian kepala kuburan itu
seraya berkata ,”Wahai fulan bin Fulanah”. Orang yang berada di dalam kubur pasti mendengar apa yang kamu ucapkan ,
namun mereka tidak dapat menjawabnya.Kemudian ( orang yang berdiri dikuburan )
berkata lagi ,” Wahai fulan bin fulanah “, ketika itu juga simayit bangkit dan
duduk dalam kuburannya. Orang yang berada diatas kuburan itu ,berucap lagi “
Wahai fulan bin fulanah” , maka simayit berucap,” berilah kami petunjuk,dan
semoga Allah akan selalu memberi rahmad kepadamu. Namun kamu tidak merasakan
(apa yang kamu rasakan disini). ( karena itu) hendaklah orang yang berdiri
diatas kuburan itu berkata,” Ingatlah sewaktu engkau keluar kealam dunia,engkau
telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan nabi Muhammad adalah
hamba serat Rasul Allah. ( kamu juga telah bersaksi) bahwa engkau akan selalu
ridlo menjadikan Allah sebagi Tuhanmu,Islam sebagai agamamu , Muhammad sebagai
nabimu dan al-Qur’an sebagai imam penuntun jalanmu. ( setelah dibacakan talqin
ini ) malaikat munkar dan nakir saling berpegangan tangan sambil berkata marilah kita kembali, apa
gunanya kita duduk ( untuk bertanya )
dimuka orang yang dibacakan talqin. Abu umamah kemudian berkata :” Setelah itu
ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Saw. “ Wahai rasulullah ,
bagaimana kalau kita tidak mengenal ibunya ?” Rasulullah menjawab ( Kalau
seperti itu ) dinisbadkan saja kepada ibu hawa, wahai fulan bin hawa .” ( HR. Al-Tabrani (7979).
Keterangan
tentang hadits diatas.
1. Hadits
diatas dinamai “ hadits Abu Umamah” karena yang mendengar dari Nabi ialah Abu
Umamah ,seorang sahabat Nabi yang mulia ,ra. Yang merawikah hadits ialah Imam
Thabrani seorang hadits yang terkenal. Imam-imam yang merawikan hadits itu ada
23 diantaranya Imam tabrani , bukan 2 orang Bukhari dan Muslim saja ,
sebagaimana disangka oleh sebagian orang yang tidak tahu ilmu hadits.
2. Mayoritas
ulama’ mengatakan bahwa hadits tentang talqin ini adalah termasuk Hadits Dha’if
. Tetapi perlu diketahui bahwa faktor dhaifnya , bukan haditsnya, bukad sahabat
Abu ummah ra.nya atau bukan karena perawinya tetapi terdapat pada salah satu sanadnya bernama ‘Ashim
bin Ubaidillah hafalannya kurang kuat ( bukan karena ‘ashim seorang ahli ma’siat
atau pembohong .)
3. Berkata
Imam Syarwani, pengarang Hasyiyah Kitab tufah : “ hadits Abu Ummah walaupun
dhaif tetapi sudah di sokong oleh beberapa hadits yang shahih .
4. Sayyid
Alawi bin abbas al-maliki al-Hasani menegaskan bahwa sekalipun hadits tentang
talqin dhaif , namun dapat diamalkan dalam rangka fadlail al-a’mal . lebih-lebih hadits itu
untuk kemanfaatan orang lain. ( majmu’ fatawi wa rasa’il. Hal 111 ) .
edc titanium vip slot machine - TITanium Art
BalasHapusPlay edc titanium vip slot machine online titanium engagement rings at TITanium Art. titanium rings All videos, titanium glasses frames illustrations and titanium pans sound microtouch solo titanium will be uploaded automatically.