T a l q i n Hukumnya Sunnah

 
 
Ketika seorang muslim meninggalkan dunia, maka hal-hal yang wajib dilaksanakan adalah empat perkara. Memandikan, mengkafankan, menyembayangkan dan menguburkan. Sebagaimana kata Ibnu Ruslan di dalam Zubadnya:
والغسل والتكفين والصلاة # عليه ثم الدفن مفروضات
Dan memandikan, mengkafankan, menyembahyangkan atas mayyit, l,alu menguburkan adalah merupakan fardu.
Adapun mentalqin mayit tidaklah wajib atau fardhu. Hukum mentalqin mayyit adalah sunnah. Dan waktunya setelah mayit dikuburkan. Tempat mentalqin adalah di atas pekuburan, di mana si mulaqqin (orang yang mentalqin) itu duduk menghadapkan muka mayit, di atas kubur, dan orang-orang lainnya dari pada pengiring mayit berdiri sekeliling kubur. Jika sekiranya mayit tidak ditalqinkan, tidaklah orang yang tahu atas kematiannya itu menjadi berdosa. Karena hukumnya hanya sunnat. Dan tidak perlu kuburan digali kembali, sedang kesunnatan talqin adalah mayyit setelah dikuburkan.
Mengenai kesunatan talqin Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in berkata:
وتلقين بالغ ولوشهيدا كما اقتضاه اطلاقهم خلافاللزركشى بعد تمام دفن
Dan disunnatkan mentalqin mayit dewasa, dan sekalipun ia syahid. Sebagaimana kehendak orang yang diithlaqkan mereka.
Menurut Assayyidul Bakri dalam halaman yang sama:
وذلك لقوله تعالى: وذكر فان الذكرى تنفع المؤمنين. واجوج مايكون العبد الى التذكير فى هذه الحالة
Dan yang demikian itu karena firman Allah swt: dan beri ingatlah, maka sesungguhynyaperingatan itu berguna bagi orang-orang yang beriman. Dan yang paling dihajati hemba Allah kepada peringatan adalah dalam keadaan seperti ini
Dan sebuah hadits yang menerangkan tentang talqin diantaranya adalah riwayat Rosyid bin Sa’ad dari Dlamrah bin Habib, dan dari Hakim bin Umari, ketiga-tiganya berkata:
اذا سوي على الميت قبره وانصرف الناس عنه كانوا يستحبون ان يقال للميت عند قبره يافلان قل لااله الا الله اشهد ان لااله الا الله ثلاث مرات يافلان قل ربي الله ودينى الاسلام ونبيى محمد صلى الله عليه وسلم ثم ينصرف (رواه سعيد بن منصور فى سننه)
Apabila telah diratakan atas mayit akan kuburnya dan telah berpaling manusia dari paanya adalah mereka para sahabat mengistihbabkan (menyunatkan) bahwa dikatakan bagi mayit pada kuburnya: Ya fulan: katakanlah La Ilaha Illallah, Asyhadu alla Ilaha Illallah, tiga kali. Hai Fulan katakanlah: Tuhanku Allah, Agamaku Islam dan Nabiku Muhammad saw, kemudian berpalinglah ia. Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam sunannya.
Dan diriwayatkan pula hadits marfu’ menurut riwayat Atthabrani dan menurut riwayat Abdul ‘Aziz al-Hambali dalam Asy-Syafi’I bahwa Umamah berkata:

Apabila aku mati, maka lakukanlah olehmu terhadap diriku, sebagaimana Rasulullah saw pernah memerintahkannya kepada kita agar memperlakukan mayit kita seraya bersabda: apabila mati salah seorang dari saudara-saudara kamu, maka kamu ratakan atas kuburnya, maka hendaklah berdiri salah seorang kamu di atas kepala kuburnya, kemudian hendaklah berkata: hai fulan anak fulananh, maka sesungguhnya ada didengarnya, hanya ia tidak dapat menjawab. Lalu berkatalah: hai fulan anak fulanah, maka sesungguhnya ia duduk melurus kemudian dikatakannya: Hai Fulan anak fulanah, maka sesungguhnya ia menjawab: berilah kami petunjuk, semoga Allah melimpahkan rahmat Nya atasmu… tetapi kamu sekalian tidak mengetahuinya. Maka hendaklah dikatakannya: ingatlah apa yang engkau keluar atasnya dari dunia, yaitu penyaksian bahwa tidak ada Tuhan yang disembah dengan sebanr-benarnya melainkan Allah, dan bahwa Muhammad itu hamba Nya dan utusan Nya. dan sesungguhnya engkau telah ridha Allah sebagai Tuhan. Dan Islam sebagai agama. Dan Nabi Muhammad sebagai Nabi. Dan al-Qur’an sebagai Imam. Maka sesunggugnya Munkar dan Nakir memegang tiap tangan seseorang dan berkata: Mari kita berangkat. Alasan apa lagi kita duduk pada orang yang sudah ditalqin (diajarkan) akan hujjahnya, maka berkatalah seorang laki-laki: Ya Rasulullah. Maka jika tidak dikenal siapa ibunya? Jawabnya: di bangsakannya kepada ibunya: Hawwa, Hai Fulan bin Hawwa.   
Mengenai hadits ini telah berkata alhafidz dalam attalkhish, dan isnad hadits ini baik dan telah menguatkan dia oleh Addliya’ dalam ahkamnya.


Imam al-Nawawi dalam al-adzkar menjelaskan bahwa membaca talqin untuk mayit setelah dimakamkan adalah perbuatan sunnah ( Pendapat sekelompok Ulama’ dan mayoritas Ulama’ syafi’iyah ). Berdasarkan pda sabda Nabi Saw. Yang diriwayatkan oleh Abi Umamah
“ Dari Abi Umamah ra. beliau berkata ,” jika aku kelak telah meninggal dunia,maka perlakukanlah aku sebagaimana Rasulullah saw. Memperlakukan orag-orang yang wafat diantara kita.Rasulullah Saw. Memerintahkan kita,seraya bersabda “ Ketika diantara kamu ada yang meninggal dunia,lalu kamu meratakan tanah diatas kuburannya ,maka hendaklah salah satu diantara kamu berdiri pada bagian kepala kuburan itu seraya berkata ,”Wahai fulan bin Fulanah”. Orang yang berada di dalam  kubur pasti mendengar apa yang kamu ucapkan , namun mereka tidak dapat menjawabnya.Kemudian ( orang yang berdiri dikuburan ) berkata lagi ,” Wahai fulan bin fulanah “, ketika itu juga simayit bangkit dan duduk dalam kuburannya. Orang yang berada diatas kuburan itu ,berucap lagi “ Wahai fulan bin fulanah” , maka simayit berucap,” berilah kami petunjuk,dan semoga Allah akan selalu memberi rahmad kepadamu. Namun kamu tidak merasakan (apa yang kamu rasakan disini). ( karena itu) hendaklah orang yang berdiri diatas kuburan itu berkata,” Ingatlah sewaktu engkau keluar kealam dunia,engkau telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan nabi Muhammad adalah hamba serat Rasul Allah. ( kamu juga telah bersaksi) bahwa engkau akan selalu ridlo menjadikan Allah sebagi Tuhanmu,Islam sebagai agamamu , Muhammad sebagai nabimu dan al-Qur’an sebagai imam penuntun jalanmu. ( setelah dibacakan talqin ini ) malaikat munkar dan nakir saling berpegangan tangan  sambil berkata marilah kita kembali, apa gunanya kita duduk ( untuk  bertanya ) dimuka orang yang dibacakan talqin. Abu umamah kemudian berkata :” Setelah itu ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Saw. “ Wahai rasulullah , bagaimana kalau kita tidak mengenal ibunya ?” Rasulullah menjawab ( Kalau seperti itu ) dinisbadkan saja kepada ibu hawa, wahai fulan bin hawa .” ( HR. Al-Tabrani (7979). 
Keterangan tentang hadits diatas.
1.     Hadits diatas dinamai “ hadits Abu Umamah” karena yang mendengar dari Nabi ialah Abu Umamah ,seorang sahabat Nabi yang mulia ,ra. Yang merawikah hadits ialah Imam Thabrani seorang hadits yang terkenal. Imam-imam yang merawikan hadits itu ada 23 diantaranya Imam tabrani , bukan 2 orang Bukhari dan Muslim saja , sebagaimana disangka oleh sebagian orang yang tidak tahu ilmu hadits.
2.     Mayoritas ulama’ mengatakan bahwa hadits tentang talqin ini adalah termasuk Hadits Dha’if . Tetapi perlu diketahui bahwa faktor dhaifnya , bukan haditsnya, bukad sahabat Abu ummah ra.nya atau bukan karena perawinya tetapi  terdapat pada salah satu sanadnya bernama ‘Ashim bin Ubaidillah hafalannya kurang kuat ( bukan karena ‘ashim seorang ahli ma’siat atau pembohong .)
3.     Berkata Imam Syarwani, pengarang Hasyiyah Kitab tufah : “ hadits Abu Ummah walaupun dhaif tetapi sudah di sokong oleh beberapa hadits yang shahih .
4.     Sayyid Alawi bin abbas al-maliki al-Hasani menegaskan bahwa sekalipun hadits tentang talqin dhaif , namun dapat diamalkan dalam rangka  fadlail al-a’mal . lebih-lebih hadits itu untuk kemanfaatan orang lain. ( majmu’ fatawi wa rasa’il. Hal 111 ) .

Komentar

  1. edc titanium vip slot machine - TITanium Art
    Play edc titanium vip slot machine online titanium engagement rings at TITanium Art. titanium rings All videos, titanium glasses frames illustrations and titanium pans sound microtouch solo titanium will be uploaded automatically.

    BalasHapus

Posting Komentar